Informasi dari masyarakat tersebut langsung ditanggapi oleh pihak kepolisian.
Dengan sigap tim Resmob polda Sumbar yang dipimpin langsung oleh kasubdit jatanras, AKBP ANDRE bergerak untuk memastikan informasi masyarakat tersebut, berdasarkan pengamatan di lokasi diduga kuat telah terjadi transaksi jual beli nomor togel yang dilakoni oleh seorang laki-laki inisial AD di rumah kontrakannya.
Terlihat beberapa orang lalu lalang dan keluar masuk pada rumah kontrakan yang dihuni oleh AD.
Tanpa menunggu lama tim Resmob langsung melakukan penangkapan dan benar saja pada saat digerebek pelaku mengantongi alat bukti berupa kertas rekap, sejumlah uang dan handphone yang sedang online dengan situs judi, pelaku langsung di gelandang ke mapolda Sumbar untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan dapat diancam hukuman penjara 5 tahun.
Masyarakat setempat yang dimintai pendapatnya oleh awak media dengan adanya tindakan tegas dan tepat sasaran oleh tim Resmob jatanras Polda Sumbar ini sangat berterima kasih kepada aparat penegak hukum, karena dengan maraknya judi tersebut sangat merusak generasi muda, dan membuat malas orang bekerja.semoga dengan tertangkapnya pelaku ini dapat memberikan warning dan efek nyata bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan perjudian.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar